- Home>
- Yang boleh menjadi imam sholat
Posted by : NuiGrohoitoe AreDi ANdrizki
Thursday, 9 August 2012
Orang-orang yang diperbolehkan menjadi imam adalah:
a. Qari (orang yang bacaan Al Qur'annya fasih, baik tajwid maupun makharijul hurufnya diucapkan dengan tepat).
b. Laki-laki, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau perempuan saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.
d. Banci, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.
Khusus
untuk keterangan point d diatas ini (Banci) adalah Orang yang mempunyai
kelamin 2 dari bawaan lahir, walaupun dia memilih menjadi wanita karena
didalam orang tersebut lebih banyak sifat kewanitaannya, maka dia hanya
boleh meng imami kaum wanita saja, tapi dengan syarat point sebelumnya
sangat diperhatikan.
0 Comments
Tweets
Subscribe to:
Post Comments (Atom)