• Posted by : NuiGrohoitoe AreDi ANdrizki Friday, 30 November 2012


    Badal haji adalah mengganti/menukar. Sementara kaitannya dengan ibadah haji atau umrah, badal adalah menggantikan orang lain (karena uzur atau meninggal dunia) untuk mengerjakan haji atau umrah. Bisa juga menggantikan orang lain untuk melontar jumrah.

    Dam
    Menurut bahasa, dam berarti darah. Sementara menurut istilah, dam berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak berupa kambing, sapi, atau unta dalam rangka memenuhi ketentuan manasik).

    Haji
    Haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt dan mengharap ridha-Nya.

    Haji Ifrad
    Haji Ifrad adalah melaksanakan haji saja, tanpa umrah. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.

    Haji Qiran
    Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.

    Haji Tamattu’
    Haji Tamattu’adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.

    Hari Tarwiyah
    Hari Tarwiyah adalah hari pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu hari pada saat jamaah haji pada masa Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina untuk perjalanan ke Arafah. Tarwiyah sendiri berarti perbekalan.

    Hari Arafah
    Hari Arafah adalah hari pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu hari di mana semua jamaah harus berada di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.

    Hari Nahar
    Hari Nahar adalah hari pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu hari di mana semua jamaah bertolak dari Mudzalifah menuju Mina dan menyembelih hewan.

    Hari Tasyrik
    Hari Tasyrik adalah hari pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Pada hari ini, semua jemaah haji berada di Mina untuk bermalam dan melontar jumrah.

    Idhtiba’
    Idhtiba’ adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua ujungnya di atas pundak kiri dan bagian tengahnya di sebelah bawah ketiak kanan.

    Ihram
    Ihram merupakan niat memulai ibadah haji atau umroh. Perlu diketahui, orang yang memakai kain ihram disebut muhrim (di masyarakat kita, istilah ini sering tertukar dengan mahram, yaitu orang yang haram dinikahi).

    Ka’bah
    Ka’bah adalah rumah bersegi empat dan berbentuk kubus, yang menjadi kiblat kaum muslimin ketika melaksanakan shalat.

    Lontar Jumrah
    Lontar jumrah adalah kegiatan melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding jumrah, yaitu Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

    Mabit
    Mabit adalah bermalam/beristirahat. Selama rangkaian haji, mabit terbagi menjadi dua, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah malam di Mudzalifah dan malam menjelang tanggal 11, 12, dan 13 di Mina.

    Miqat Makani
    Miqat Makani adalah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umrah.

    Miqat Zamani
    Miqat Zamani adalah batas waktu melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama, Miqat Zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.

    Nafar
    Menurut bahasa, nafar berarti rombongan. Sementara menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar dibagi menjadi dua, yaitu nafar awwal dan nafar tsani.

    Raml
    Raml merupakan aktivitas berlari-lari kecil dan disunahkan bagi laki-laki pada saat sa’i ketika melewati dua pilar hijau (diberi lampu hijau) di Mas’a (tempat sa’i).


    Sa’i
    Sa’i adalah berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.

    Tahallul
    Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan atau dibolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada dua, yaitu tahallul awwal dan tahallul tsani.

    Thawaf
    Thawaf adalah aktivitas mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, di mana Ka’bah selalu berada di sebelah kirinya. Aktivitas ini dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) yang sejajar dengan Hajar Aswad.

    Thawaf Ifadah
    Thawaf Ifadah adalah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan (tidak boleh ditinggalkan) dalam pelaksanaan ibadah haji.

    Thawaf Qudum
    Thawaf qudum adalah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf Qudum hukumnya sunah. Bagi jemaah haji yang mengambil haji tamattu’, thawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.

    Thawaf Wada’
    Thawaf Wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Mekkah. Thawaf Wada’ hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.

    Umrah
    Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, Sa’i, dan bercukur (tahallul) demi mengharap ridha Allah swt.

    Wajib Haji
    Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Bila tidak dikerjakan karena udzur syar’i maka hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam.

    Wukuf
    Wukuf adalah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjan (Hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar). (RA)

    0 Comments
    Tweets
    Komentar

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - 2014 All Right Reserved

    Desa Kolekan Powered by Blogger - Designed by ArDIANdRizki