- Home>
- Thaharah / Bersuci
1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau
bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari
hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan
untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah
membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk
kesuciannya tidak butuh niat.
2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.
Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.
D
Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang
dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih
tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah
berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya
atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari
baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang
Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang
diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin
terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk
dipergunakan.