- Home>
- Adzan dan Iqamah
Posted by : NuiGrohoitoe AreDi ANdrizki
Thursday, 9 August 2012
Adzan (al-i'laam, Pemberitahuan bahwa waktu sholat fardhu telah tiba,
dengan menggunakan lafal-lafal yang telah ditentukan oleh syariat
Islam. Muadzin adalah orang yang melakukan adzan.
Iqamah adalah seruan bahwa shalat segera didirikan dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.
Hukum
adzan dan Iqamah dalam sholat fardhu adalah sunat muakad, baik shalat
dengan berjamaah maupun shalat sendirian (munfarid). Sedangkan untuk
sholat sunat tak disunatkan adzan / iqamah. Jika hendak mengerjakan
shalat sunah yang disunatkan berjamaah, maka cukup dengan mengucapkan:
Artinya:
"Mari kita kerjakan shalat berjamaah".
0 Comments
Tweets
Subscribe to:
Post Comments (Atom)