• Posted by : NuiGrohoitoe AreDi ANdrizki Thursday, 9 August 2012

    Adzan (al-i'laam, Pemberitahuan bahwa waktu sholat fardhu telah tiba, dengan menggunakan lafal-lafal yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Muadzin adalah orang yang melakukan adzan.
    Iqamah adalah seruan bahwa shalat segera didirikan dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.

    Hukum adzan dan Iqamah dalam sholat fardhu adalah sunat muakad, baik shalat dengan berjamaah maupun shalat sendirian (munfarid). Sedangkan untuk sholat sunat tak disunatkan adzan / iqamah. Jika hendak mengerjakan shalat sunah yang disunatkan berjamaah, maka cukup dengan mengucapkan:

    Artinya:
    "Mari kita kerjakan shalat berjamaah".

    0 Comments
    Tweets
    Komentar

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - 2014 All Right Reserved

    Desa Kolekan Powered by Blogger - Designed by ArDIANdRizki